Lewati ke konten
πŸ“… Sabtu, 3 Oktober 2026 πŸ•’ 21.38 WIB
πŸ”₯ Trending #US#Politics#Capital

Pedoman Media Siber

Sorotan Publik berpedoman pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers. Berikut ringkasan penerapannya di Sorotan Publik.

1. Ruang Lingkup

Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers. Isi buatan pengguna adalah segala isi yang dibuat atau dipublikasikan pengguna, seperti komentar.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Setiap berita harus melalui verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan. Pengecualian dimungkinkan untuk berita yang menyangkut kepentingan publik mendesak, dengan syarat sumber pertama jelas dan kredibel, serta verifikasi dilanjutkan dan dicantumkan pada berita pemutakhiran.

3. Isi Buatan Pengguna

Pengguna yang berkomentar wajib mematuhi aturan dan tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis, cabul, kebencian SARA, ajakan kekerasan, maupun diskriminasi. Redaksi berwenang menyunting atau menghapus isi yang melanggar, dan menyediakan mekanisme pengaduan.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers, serta ditautkan pada berita yang diralat. Setiap berita diberi keterangan waktu pemuatan ralat, koreksi, atau hak jawab.

5. Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers. Pencabutan disertai alasan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Iklan dan isi berbayar wajib dibedakan dari berita dengan keterangan “advertorial”, “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau sejenisnya.

7. Hak Cipta

Sorotan Publik menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Penyelesaian Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Pengaduan dan hak jawab dapat dikirim ke [email protected]. Teks lengkap pedoman tersedia di situs resmi Dewan Pers (dewanpers.or.id).